Tujuannya agar terhindar dari potensi permasalahan yang dapat terjadi.
Tim Hukumonline 7 Oktober 2019 Bacaan 2 MenitBeberapa hal penting untuk diketahui oleh pelaku usaha yang memberikan layanan pinjam-meminjam tentunya dituntut untuk selalu paham mengenai peraturan perundang-undangan dan perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman/kredit kepada calon Debitur.
Pelaku usaha harus jeli mengenai aset-aset atau harta yang dijaminkan oleh calon Debitur. Selain itu, pelaku usaha juga harus mengetahui bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah, cara penyelesaian sengketa perjanjian kredit melalui kepailitan, eksekusi jaminan, maupun restrukturisasi kredit.
Dalam implementasinya di Indonesia, Hukum Jaminan sendiri memiliki banyak aspek penting yang patut dipelajari dan diperhatikan secara seksama terutama dalam aspek teknis, belum lagi kita membahas klausula penting di dalam suatu Perjanjian Kredit yang mana membutuhkan pengetahuan lebih agar terhindar dari permasalahan.
Berdasarkan uraian di atas, maka Hukumonline.com bermaksud mengadakan: Workshop Hukumonline 2019: “Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan di Indonesia” yang akan diadakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani – Jakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober 2019. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.
Workshop ini akan mengupas tiga aspek, yakni hukum jaminan dalam perjanjian kredit, aspek hukum terkait dengan perjanjian kredit di Indonesia dan ketiga permasalahan hukum seputar perjanjian kredit dan eksekusi jaminan. Dua orang kompeten dari kantor hukum Susanto & Partners siap menjadi narasumbernya. Mereka adalah Atik Susanto (Founding Partner) dan Katharina Retno Banondari (Counsel).
Sebagaimana diketahui, perjanjian kredit (credit/loan agreement) merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara bank dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah nasabahnya. Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang. Perbedaannya, istilah perjanjian kredit umumnya dipakai oleh bank sebagai kreditur, sedangkan perjanjian utang-piutang umumnya dipakai oleh masyarakat dan tidak terkait dengan bank.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian ini, perjanjian kredit dapat diartikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam antara bank sebagai kreditur dengan pihak lain sebagai debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.